Pemulihan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Tegaskan Satgas COVID-19 Bertugas sampai Masyarakat Resilien

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tetap bertugas sampai masyarakat menjadi resilien dari COVID-19.

Featured-Image
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam Rakornas PC PEN di Jakarta, Kamis (26/1). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tetap bertugas sampai masyarakat menjadi resilien dari COVID-19.

Penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diterbitkan sejak 30 Desember 2022 dan saat ini memasuki masa transisi.

“Dalam situasi ini Satgas COVID-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilien,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) di Jakarta, Kamis (26/1).

Dia menambahkan, vaksin COVID-19 juga akan terus diberikan kepada masyarakat secara gratis, termasuk vaksinasi booster kedua.

Baca Juga: Airlangga Yakin Perppu Cipta Kerja Mampu Dorong Investasi

Early warning indicator dan early warning system tetap dimonitor dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Risk management protocol pandemi dapat diaktifkan kembali apabila timbul masalah baru, atas rekomendasi Kemenkes,” imbuhnya.

Dari sisi ekonomi, PPKM yang telah berakhir membuat pemerintah mengembalikan program beserta anggarannya kepada masing-masing kementerian atau lembaga, salah satunya anggaran program penanganan kesehatan senilai Rp178,8 triliun di bawah Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BKKBN.

“Kita bergerak dari menghadapi penyakit dan risikonya yang tidak diketahui menjadi penyakit COVID-19 yang telah diketahui cara penyebarannya, tapi saat ini efeknya semakin sulit diprediksi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu. 

Baca Juga: Menko Airlangga: Indonesia Punya Peluang Jadi Produsen Halal Terkemuka Dunia

Pemerintah sendiri telah mengambil beberapa langkah untuk mempertahankan laju pemulihan ekonomi, diantaranya melalui pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk membuat sektor keuangan nasional semakin resilien.

“Pemerintah juga menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tak pasti untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas keuangan dan nilai tukar,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner