bakabar.com, JAKARTA - Realita peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga benar-benar dialami Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Setelah jabatan dicopot dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju Rafael dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Audit dari Inspektorat Jenderal sudah diselesaikan," papar Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, seperti dilansir CNN, Selasa (7/3).
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan rekomendasi dipecat, (Menkeu Sri Mulyani) setuju (RAT) dipecat," tegasnya.
Namun tidak dijelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Substansi pelanggaran akan dijelaskan di kemudian hari.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Terlalu Besar, Ini Alasan Kemenkeu
Baca Juga: Buntut Tindak Penganiayaan Sang Anak, Pejabat di Ditjen Pajak Dicopot Sri Mulyani!
Sebelumnya 24 Februari 2023, Sri Mulyani sudah mencopot Rafael dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II agar fokus terhadap pemeriksaan.
Dalam waktu bersamaan, Rafael membuat surat pengunduran diri sebagai ASN. Namun pengunduran diri ini ditolak Kemenkeu.
Penyebabnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Rafael sendiri belakangan menjadi sorotan masyarakat, seusai terbelit dua masalah. Salah satunya penganiayaan keji yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat di ruang ICU karena tak sadarkan diri sampai beberapa hari.
Kemudian Rafael juga disorot menyusul gaya hidup mewah yang dipamerkan sang anak. Buntutnya Kemenkeu dan KPK menyelidiki asal kekayaan Rafael yang tercatat sebesar Rp56 miliar.
Baca Juga: Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak
Baca Juga: Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Tersangka