Tilang Elektronik

Mengukur Efisiensi ETLE dan Polantas: Polda 'Goyah'

Keberadaan Polantas menurutnya bukan hanya soal tilang, tapi juga penegakan hukum mencegah terjadinya tindak pidana.

Featured-Image
Ilustrasi Tilang ETLE. Foto:dok.kompas.com

bakabar.com, JAKARTA - Electronic Traffic Enforcemen (ETLE) atau tilang elektronik ini sejak kemunculannya pada 23 Maret 2021, digadang jadi bentuk efisiensi proses penilangan. Sebab, kendaraan yang melanggar akan terekam jejaknya dan surat tilang akan dilayangkan melalui daring atau ke rumah.

Namun, belakangan ETLE jadi persoalan tersendiri. Hadirnya ETLE dinilai tidak meningkatkan kedisplinan pengendara, hal ini karena absennya Polisi Lalu Lintas (Polantas) di jalan raya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan jika konsep awal ETLE sebenarnya adalah untuk meningkatkan efesiensi dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Selain itu ETLE juga diharapkan menjadi alat perkembangan teknologi yang bisa bermanfaat untuk masyarakat seperti harapan Polri. "Yang dilaksanakan sebelum adanya perkembangan teknologi seperti yang diharapkan oleh pimpinan Polri," ungkapnya Senin (2/1). 

Fadil Imran menegaskan pihaknya akan kembali mendiskusikan hal ini bersama Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Dalam beberapa kesempatan saya berdiskusi dengan Dirlantas, biarkan saja mereka yang mengakali ETLE itu dengan memalsukan kendaraannya, kita akan terus mengevaluasi agar masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas untuk menghindari ETLE dengan memasulkan identitas kendaraan, kita carikan solusi," kata Irjen Fadil. 

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso berpendapat jika kehadiran polisi lalu lintas tidak boleh absen dari jalan. Hal ini lantaran polisi lalu lintas memang harus bertugas di jalan raya. Menurutnya Polri tidak perlu ragu untuk menerapkan tilang manual kembali.

"Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus Lalu Lintas (Lantas) tidak perlu ragu untuk melakukan tilang manual," tuturnya. 

Keberadaan Polantas menurutnya bukan hanya soal tilang, tapi juga penegakan hukum mencegah terjadinya tindak pidana.

"Keberadaan Polantas itu tidak hanya tilang tetapi setidaknya ada dua fungsi yakni mengatur lalu lintas dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner