bakabar.com, BANJARMASIN – Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan makin mengkhawatirkan. Terbukti dalam kurun waktu satu pekan, tepatnya minggu kedua April 2019 puluhan tersangka kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika.
Dalam sepekan itu, menariknya sejak 4 April hingga 7 April, 66 orang tersangka yang diamankan tersebut hasil dari pengungkapan 55 kasus.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 4 Pengedar Sabu dan Ekstasi
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 150,87 gram, Karisoprodol 87 butir, Ekstasi 24 butir, obat Daftar G 140 butir dan Psikotropika 610 butir.
Berdasarkan hasil ungkap kasus itu, kasus narkotika jenis sabu yang paling mendominasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Wisnu Widarto kepada reporter Apahabar.com mengatakan, seluruh tersangka mempunyai peran berbeda-beda.
Ada yang berstatus sebagai pengedar, juga ada yang hanya sebatas coba-coba (pengguna,red).
"Sampai minggu kedua bulan April ini, kami menggelar operasi pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah yang rawan terhadap peredaran narkoba. Dari hasil operasi itu ada 55 kasus peredaran narkoba dengan 66 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Wisnu Widarto, Minggu (14/04/2019).
Menurut Wisnu, para tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba tersebut diamankan di sejumlah lokasi. Seperti di Banjarmasin, Tabalong dan beberapa kota lainnya di wilayah Kalsel.
"Mereka ditangkap setelah tim Reserse Narkoba jajaran Polda Kalsel menyisir sejumlah wilayah yang diketahui rawan peredaran narkoba," tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka, terang Wisnu, mereka mendapat pasokan barang haram itu dari berbagai wilayah, bahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Transaksi dilakukan dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk melakukan transaksi.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka HE alias Hendra bahwa sabu-sabu yang diedarkannya itu diperoleh dengan cara membeli dari seorang napi yang mendekam di Lapas Karang Intan. Tersangka Hendra ini memanggil napi itu dengan sebutan Abang," bebernya.
Para tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 serta 112 Undang-Undang Nomor 39/2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Maling Sendal di Sungai Andai Dihukum Berendam
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin