News

Mengenal Perseroan Perorangan dan Kelebihannya untuk UMKM Kalsel

apahabar.com, MARTAPURA – Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah…

Featured-Image
Ilustrasi UMKM. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan.

“Pelaku UMKM yang berbadan hukum ini dilindungi hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan terutama kalau terjadi sengketa,” ujar Lilik, saat kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan di Q Hotel Banjarbaru, Kamis (23/6).

Menurutnya, ini sebuah kemajuan pemerintah untuk melindungi UMKM agar usaha mereka lebih cepat maju, sesuai semangat UU Cipta Kerja. “Hanya dengan 1 orang saja sudah dapat berbadan hukum PT,” ujarnya.

Ia melanjutkan banyak keuntungan jika mendaftarkan usaha menjadi Perseroan Perorangan. Di antaranya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dengan melakukan penyertaan modal.

“Jika sudah jadi badan usaha perseroan perorangan dia sudah menjadi objek hukum, hak-haknya kredibel, atau kemudian apabila ada permasalahan dengan pinjaman modal penanganannya akan beda, tidak akan dicampur dengan aset pribadi,” tuturnya.

img

UMKM Kalsel, Kemenkumham Kalsel, Diseminasi Perseoran, Seminar Q Dafam,

Kelebihan lainnya, pemerintah akan mudah untuk menyalurkan program bantuan UMKM, termasuk mendapat kemudahan dalam pinjaman modal di bank.

“Ia berharap masyarakat semakin banyak yang paham dan ikut mendaftarkannya, agar memudahkan mereka juga untuk berkembang dan dilindungi secara hukum,” pungkasnya.

Berikut syarat Perseroan Perorangan

1. Warga negara Indonesia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum.

2. Didirikan satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direksi, tidak ada komisaris.

2. Memiliki kegiatan UMKM.

Proses dan cara pendaftaran

1. Menentukan nama perseroan perorangan Menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI 2020)

2. Membuat surat pernyataan pendirian perseroan perorangan

3. Pendaftaran perseroan perorangan dilakukan secara online di laman ptp.ahu.go.id atau aplikasi.

4. Membuat NPWP perseroan perorangan

5. Membuat NIB perseroan perorangan dan perizinan usaha lainnya.

6. Membuat rekening bank perseroan perorangan.

Kelebihan Perseroan Perorangan

1. Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

2. Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan

3. Hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris.

4. Status badan hukum PT didapatkan saat memperoleh sertifikat.

5. Bebas menentukan besaran modal sampai dengan 5 miliar.

6. Bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.

7. Biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu.

8. Tarif pajak rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.



Komentar
Banner
Banner