bakabar.com, KUALA KAPUAS – Karena mengamuk dan merusak spanduk dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau, bahkan menyerang polisi, seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial RD (28) akhirnya diamankan.
RD yang merupakan warga Jalan Ria Gilang RT 05 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditangkap pada, Selasa (29/9).
Saat ingin ditangkap sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka RD pun mencoba melawan dengan mengejar petugas menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Sehingga Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono sempat melepaskan tembakan peringatan dan mengimbau agar tersangka menyerahkan diri.
Namun bukannya menyerahkan diri, tersangka RD malah mengejar dan mengayunkan senjata tajam yang dibawanya ke arah petugas sehingga Kapolsek beserta anggotanya pun mundur.
Barulah pada malamnya sekitar pukul 21.30 Wib tersangka pun akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat yang back up oleh Resmob dan Tim TRC Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Kristanto mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi sementara bahwa tersangka mengamuk karena pengaruh obat-obatan terlarang semacam pil koplo atau zenit.
“Dari hasil interogasi sementara dia (tersangka) dalam pengaruh pil koplo atau semacam zenit,” sebut Kristanto saat ditemui di Mapolres Kapuas, Rabu (30/9).
Atas perbuatan tersebut, tersangka RD akan dikenakan pasal 2 ayat ( 1) UU Darurat No 12 / drt / 1951 dan pasal 405 KUHP tentang pengrusakan.