bakabar.com, JAKARTA – Sidang pelanggaran etik Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar, Jumat (26/8) dini hari. Sidang tersebut berlangsung sekitar 15 jam secara maraton.
Komisi Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menetapkan Sambo melakukan perbuatan tercela. Keputusan sidang bulat memutuskan Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri membacatakan putusan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Sanksi tersebut merupakan sanksi kedua secara administrasi. Pada keputusan pelanggaran etik, Sambo telah diberikan sanksi untuk menjalani penempatan khusus di Mako Brimbob beberapa waktu lalu.
15 Saksi Dihadirkan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Sambo.
Para saksi dari tempat khusus (patsus) Brimob adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian, saksi dari Patsus Provos adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dihadirkan pula saksi dari Patsus Bareskrim, yakni para tersangka lain dari kasus ini. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Lalu, ada pula dua saksi dari luar Patsus, yaitu Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Pemeriksaan Saksi Butuh 12 Jam
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang etik tersebut diketahui telah dimulai sejak pukul 09.25 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Tim KKEP baru selesai memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan setelah 12 jam berlalu pada pukul 21.30 WIB.
“Sekarang sudah selesai periksa saksi,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (25/8) malam.
Bharada E Hadir Via Zoom
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Sambo. Kendati demikian, sebagai Justice Collaborator (JC), Bharada E tidak dihadirkan secara langsung di Gedung TNCC Mabes Polri seperti belasan saksi lainnya.
“RE [Bharada Richard Eliezer] hadir melalui Zoom,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal tersebut.
“Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Edwin menjelaskan terdapat beberapa penanganan khusus bagi JC, yakni pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana; pemisahan pemberkasan; dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
Pemecatan tidak dengan hormat
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Sambo Banding
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri.
Permintaan maaf
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya secara tidak hormat. Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.
“Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri. Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan,” ujar Sambo merespons putusan sidang yang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.