PPKM

Mendagri Tegaskan Pencabutan PPKM Bukan Berarti Bebas Pandemi

Mendagri secara resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi

Featured-Image
Penyuntikan vaksin Covid-19 untuk mengurangi resiko pasien Covid-19 dari kematian. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Tito Karnavian memastikan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

“Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan World Health Organization (WHO),” bunyi Inmendagri dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12).

Namun untuk melakukan pencegahan terhadap lonjakan kasus dan pengendalian penyebaran Covid-19, tetap diberlakukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi.

"Dalam rangka tetap mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoodinir, serta mengambil langkah-langkah," lanjut keterangan Inmendagri.

Langkah-langkah tersebut demi mengedepankan wajib protokol kesehatan, bermasker di tempat kerumunan dan di ruangan tertutup, mencuci tangan, dan konsisten menggunakan aplikasi Pedulilindungi ketika memasuki fasilitas publik. Termasjk bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Selain itu, Tito juga tetap melakukan vaksinasi guna menurunkan risiko penyebaran Covid-19 serta mendukung proses transisi ke masa endemi.

“Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” lanjut keterangan tertulis.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12)

Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tegas orang nomor satu di Indonesia itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner