bakabar.com, TANJUNG - Petugas gabungan melakukan razia terhadap blok hunian di Rutan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Satu-persatu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikeluarkan dari blok hunian dengan dilakukan pemeriksaan, Jumat (8/5/2026).
Setelah blok tahanan kosong, para petugas dari Rutan Tanjung, Polres Tabalong dan Kodim 1008 Tabalong serta BNN Kabupaten Tabalong menggeledah kamar hunian.
Selanjutnya sejumlah WBP diarahkan ke Aula GG Van Delft Rutan Tanjung untuk menjalani tes urine. Seluruh kegiatan dilakukan secara mendadak.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, mengatakan, kegiatan ini untuk mengatisipasi peredaran handphone liar, narkoba dan pungutan liar.
"Kegiatan hari ini meliputi razia di blok hunian dan tes urine secara acak baik warga hunian maupun petugas termasuk saya sendiri," katanya.
Dari hasil razia yang dilakukan, petugas mendapati barang terlarang bagi warga binaan di antaranya alat potong kuku, korek api gas, alat cukur kumis, baterai, tali dan kartu domino.
"Barang-barang tersebut nantinya akan kami musnahkan, dan dari mana semua itu didapat warga binaan akan kami telusuri. Sementara itu, dari 10 warga binaan dan 12 petugas Rutan Tanjung yang menjalani tes urine hasilnya negatif," terang Raymon.
Untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang bagi warga binaan masuk ke blok tahanan, Rutan Tanjung terus melakukan razia yang sifatnya sewaktu-waktu dan rutin.
"Dengan razia tersebut kami harapkan bisa mencegah barang-barang itu dimiliki warga binaan, seperti pada hari ini kami dapatkan barang terlarang bagi warga binaan," tegas Raymon.
Pada kegiatan tersebut, dilaksanakan juga ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan. Serta digelar sosialisasi bahaya narkoba.










