bakabar.com, KOTABARU - Polisi meringkus seorang pria yang nekat mengedar sabu di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menariknya, belakangan diketahui polisi bahwa pria berinisial MI, 43 tahun, tersebut merupakan seorang aparatur sipil negara.
Lebih jauh, MI tercatat sebagai warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Baca Juga: Tega! Pasangan Kekasih di Kotabaru Lakukan Aborsi
MI diringkus jajaran Satresnarkoba saat berada di tepi jalan tepatnya di kawasan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (25/7) sore.
Kasatresnarkoba AKP Nur Alam menduga bahwa MI adalah pengedar narkotika jenis sabu.
"Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan mencari sesuatu di pinggir jalan," ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (27/7).
Baca Juga: KPK Periksa 49 ASN Kementerian Pertanian
Seusai diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi mendapati titik temu tempat paket sabu tersebut disembunyikan.
Mengacu atas petunjuk itu, personel narkoba gerak cepat menuju titik tersebut dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Selanjutnya penggeledahan terhadap pelaku pun dilakukan. Polisi lalu kembali menemukan paketan sabu seberat 0,34 gram.
"Jadi, barang bukti yang kedua itu kami temukan di dompet pelaku," terangnya.
Berdasar temuan itu, pelaku beserta sejumlah barang buktinya langsung digelandang petugas ke Mapolres Kotabaru guna diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dikenakan polisi Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.