bakabar.com, MARABAHAN - Keputusan Mujiyat untuk bertarung di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024, tampaknya tidak lagi bisa ditawar.
Bahkan Mujiyat sudah menentukan jadwal pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Batola. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD Batola, Selasa (2/7).
"InsyaAllah 10 Juli 2024 mendatang, saya akan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Batola kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Mujiyat.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat, terkhusus DPRD Batola, saya memohon maaf seandainya merasa kurang nyaman dan tidak senang atas perilaku maupun sikap saya selama saya menjadi penjabat bupati," imbuhnya.
Aturan penjabat kepala daerah yang mencalon di Pilkada 2024, sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.
Baca Juga: DPP Partai NasDem Terbitkan Tujuh Rekomendasi Pilkada 2024 di Kalsel, Berikut Daftar Namanya
Baca Juga: Penjabat Kepala Daerah Mencalon di Pilkada 2024 Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar
Dalam poin 4 disebutkan penjabat gubernur, penjabat kepala daerah yang akan mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024, diharuskan menyampaikan pengunduran diri kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU RI.
"Tentunya saya harus memenuhi persyaratan administrasi itu, sehingga akan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Mendagri sebelum 17 Juli 2024," jelas Mujiyat.
"Sekalipun dalam beberapa hari kedepan masih terdapat rapat paripurna lagi, minimal semua anggota DPRD Batola sudah mengetahui lebih dulu," sambungnya.