News

Penjabat Kepala Daerah Mencalon di Pilkada 2024 Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencalonan seorang pejabat bupati atau wali kota yang ingin maju dalam Pilkada 2024

Featured-Image
Kemendagri mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pengunduran penjabat kepala daerah yang mencalon di Pilkada 2024. Foto: Kemendagri

bakabar.com, BANJARBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan jadwal pengunduran diri penjabat kepala daerah yang mencalon di Pilkada 2024.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditanda tangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, Kamis (16/5), aturan pengunduran diri tersebut dimuat dalam poin 4.

"Terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak Nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU RI," demikian kutipan poin tersebut.

Kemudian dalam poin 5 dijelaskan bahwa surat pengunduran diri harus dibarengi pengusulan tiga nama yang diusung menjadi penjabat pengganti.

Selanjutnya pelantikan penjabat kepala daerah pengganti akan dilakukan paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Merujuk run down Pilkada 2024 yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon dijawalkan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dengan demikian, administrasi pengunduran diri penjabat kepala daerah selambat-lambatnya disampaikan 18 Juli 2024.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Kalimantan Selatan, Taufik Hidayat, membenarkan perihal SE Kemendagri tentang pengunduran diri penjabat kepala daerah yang akan mencalon di Pilkada 2024.

"Kami sudah menerima surat edaran tersebut. Adapun surat edaran langsung ditujukan kepada semua kepala daerah definitif maupun penjabat, dan ketua DPRD," papar Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (17/5)

"Artinya surat edaran itu akan menjadi pedoman. Gubernur juga akan membantu Kemendagri untuk memastikan surat edaran sampai kepada kepala daerah atau penjabat dan ketua DPRD di Kalsel," tutur Taufik.

Editor


Komentar
Banner
Banner