bakabar.com, BANDUNG - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City tahun 2022-2023 masuki babak akhir. Terdakwanya ada tiga; salah satunya, eks Wali Kota Bandung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dijadwalkan menggelar agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa pada besok hari, Rabu (13/12).
Agenda sidang pembacaaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut digelar di ruang sidang 1 pada pukul 09.00 WIB.
Catatan pentingnya, ketiga terdakwa mantan walikota Bandung Yana Mulyana telah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Dua bawahannya yakni Dadang Darmawan (Kadishub) dan Khairur Rijal (Sekdishub) dituntut 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Yana Mulyana cs, Kadishub dan Sekdishub Bandung Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Serta melanggar pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam nota pembelaannya. Eks walikota Bandung Yana Mulyana mengklaim dirinya tidak pernah melakukan intervensi. Terhadap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City tahun 2022-2023. Yana mengaku kasus ini merupakan kelalaian dan kealfaan dirinya.
Sementara itu terdakwa Khairur Rijal (Sekdishub) Kota Bandung dalam nota pembelaannya menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu pertimbangan Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Fakta Tersangka Baru KPK: Yana Mulyana Minta Fee 25 Persen
Apakah permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Khairur Rijal disetujui majelis hakim? Serta berapa vonis atau putusan yang akan disampaikan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Kita tunggu esok hari.