Insentif Cuti Iduladha

Menaker: Buruh Masuk Kerja Saat Cuti Iduladha Dapat Insentif Lembur

Pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah.

Featured-Image
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah di Hotel Pullman Jakarta. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan yang memperkerjakan karyawannya saat cuti Iduladha wajib memberikan insentif atau uang lembur. Mereka yang tetap bekerja juga tidak mengurangi cuti tahunan dan yang libur terpotong cuti tahunan.

"Pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah," ujar Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Kemenko PMK, Kamis (22/6).

Lebih lanjut, untuk libur nasional atau tanggal merah tetap tercatat 1 hari saat hari raya Iduladha pada 29 Juni 2023. Sedangkan mereka yang masuk pada hari cuti bersama berlaku upah lembur.

Baca Juga: Didukung ILO, Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Omnibus Law!

"Cuti bersama merupakan bagian cuti tahunan, kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat kesepakatan pengusaha dan pekerja, dan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan usaha," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memutuskan libur dan cuti bersama Iduladha 2023 selama tiga hari pada 28-30 Juni 2023. Keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Bogor, 21 Juni 2023.

Libur cuti bersama Iduladha sudah dituangkan dalam keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Bakal Ajukan Cuti Demi Nyaleg di Pemilu 2024

SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Sehingga libur Iduladha 1444 Hijriah resmi jadi 3 hari. Libur Lebaran kurban pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni," ujar Muhadjir.

Editor


Komentar
Banner
Banner