bakabar.com, PALANGKA RAYA – Sejumlah pengendara di Kota Palangka Raya mempertanyakan maraknya anak di bawah umur berada di jalan raya menggunakan sepeda listrik.
Aksi anak di bawah umur ketika mengendarai sepeda listrik di jalan Palangka Raya itu terlihat dari foto yang dijepret warganet. Berbagai komentar pun dilontarkan netizen.
Warga Palangka Raya meminta kepada pihak berwajib khususnya kepolisian lalulintas agar segera melakukan penertiban.
“Melihat banyak anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, ini tentu sangat berbahaya, apalagi tidak menggunakan helm, ini harus segera ditertibkan” kata Iwan salah satu warga Kota Palangka Raya kepada Apahabar.com, Rabu (25/5).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik Pasal 4 (1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas)
tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut
penumpang kecuali Sepeda Listrik yang
dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan
kecepatan;
e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan
lain; dan
4. membawa kendaraan tertentu dengan
penuh konsentrasi.
(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12
(dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.