Tak Berkategori

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembacokan Jemaah Salat Subuh di Balikpapan Didor Polisi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Masih ingat peristiwa pembacokan jemaah salat subuh di Masjid Agung At Taqwa, Balikpapan, tempo…

Featured-Image
Pelaku tak bisa berjalan lantaran dilumpuhkan karena berusaha melawan saat diamankan petugas. apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN– Masih ingat peristiwa pembacokan jemaah salat subuh di Masjid Agung At Taqwa, Balikpapan, tempo hari?

Akhirnya, polisi berhasil meringkus pelaku di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Rabu (14/4) kemarin.

Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan dengan memegang senjata tajam. Tim Gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kaltim pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kedua kakinya.

“Yang bersangkutan saat diamankan membawa pisau dan sempat ada indikasi melakukan perlawanan. Baru kita lumpuhkan,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi di Mapolresta Balikpapan, Kamis (15/4).

Pelaku diketahui bernama Agus (52). Dia merupakan warga Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, yang berarti pelaku tinggal satu lingkungan dengan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku salah sasaran. Agus sebelumnya menyimpan dendam lama terhadap seseorang yang mirip dengan korban.

Saat itu korban dan orang yang jadi target pelaku memang sama-sama pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. Hanya saja korban masuk melalui jalur belakang sementara orang yang menjadi sasaran Agus masuk dari arah depan.

“Motifnya yang bersangkutan ini balas dendam, tapi salah sasaran. Jadi sasarannya bukan korban yang itu. Menurut keterangan dia (pelaku), sasaran itu orangnya sama (mirip) dan saat itu juga sama-sama pergi ke masjid. Korban lewat pintu arah belakang, yang sasarannya lewat pintu masjid yang depan,” terang Turmudi.

Pelaku memang telah lama merencanakan aksi tersebut. Agus dan orang yang jadi targetnya pernah bermasalah lantaran pelaku tak terima dilaporkan atas tindak penganiayaan anak di bawah umur pada 2019 silam.

“Yang bersangkutan ini sebenarnya ada permasalahan sebelumnya dengan sasaran tadi, karena dia pernah dilaporkan penganiayaan terhadap anaknya. Kemudian divonis sembilan bulan tahun 2019 lalu. Nah, keluar dari sana dia mencari sasaran ini,” tambah Turmudi.

Usai membacok, Agus masih berada di sekitar Balikpapan. Karena merasa khawatir, ia melarikan diri menuju arah Kutai Kartanegara. Namun polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya.

“Pelaku awalnya masih di sekitaran Balikpapan, tetapi dia melarikan diri ke arah Kutai Kartanegara di Muara Jawa, disana juga dia ditangkap kemarin (14/4),” ungkapnya.

Alhasil pelaku pun dijerat Pasal 351 Tentang Penganiyaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner