bakabar.com, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru kembali mengamankan lima badut jalanan.
Para badut ini diamankan saat beroperasi di sekitar mal Banjarbaru. Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Empat badut di sekitar mal ini kami amankan dan menyita pakaian atau kostumnya," ujar Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru," Yanto Hidayat, Sabtu (3/12).
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Proyek Jalan Batulicin-Banjarbaru Terus Dilanjutkan
Kemudian pihaknya kembali melakukan pemantauan di sekitar lampu merah 33 Banjarbaru dan kembali mendapati seorang badut.
Yanto mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada para badut dan pengemis. Hal ini, kata dia, supaya mereka tidak merasa nyaman.
"Agar tak ada lagi badut dan pengemis di Kota Idaman," ujarnya.
Baca Juga: Akal Bulus Dokter Gadungan Kotabaru: Beli iPhone 13 Pro Max Pakai Uang Tipuan!
Yanto mengatakan pihaknya juga menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya anak jalanan yang tidur di rumah kosong depan Syihab Banjarbaru.
Namun, sesampainya di lokasi, pihaknya tak menemukan anak tersebut. "Kami tak menemukannya," tutup Yanto.