bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Bidang Sosial Tim Otorita IKN, Diani Sadiawati mengatakan IKN memiliki kekhususan atau keistimewaan seperti yang tercantum di UU No.3 Tahun 2022. Kekhususan itu sebagian besar memuat tentang prosedur perizinan dan prosedur birokrasi.
“Pertama, kekhususan ini terkait dengan tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” ujarnya dalam acara Sosialiasi UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksana UU IKN dalam siaran daring, Rabu (19/10).
Adapun yang kedua, kata Diani, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Ini karena berkaitan dengan fungsinya sebagai pemerintahan daerah khusus.
Baca Juga: Mulai 2023 Persiapan Pembangunan Dialihkan ke Otorita IKN
Ketiga, IKN hanya menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat nasional. Berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah, pemilihan umum yang diselenggarakan di IKN meliputi pilpres, pileg, dan DPD.
“Untuk pilkada tidak ada di Otorita IKN karena tentu presiden mempertimbangkan pembangunan IKN ini jangan sampai terhambat karena berbagai proses kegiatan politik,” katanya.
Diani menambahkan kekhususan keempat sebagai representasi keterwakilan posisi IKN nantinya akan setingkat kementerian yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah melalui konsultasi dengan DPR.
Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Kepala Otorita: Perlu Pengembangan Ekosistem 3 Kota
“Karena setingkat kementerian maka mitra dari IKN di tingkat nasional ada pada alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan dalam negeri yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2022,” ucapnya.
Kelima, IKN juga berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Keenam, Otorita IKN juga berhak menyusun peraturan untuk menyelenggarakan peraturan. Karena itu akan banyak Peraturan Otorita yang setingkat kementerian menjadi pengguna barang dan anggaran sesuai dengan UU Keuangan Negara.
“Ketujuh, dalam pasal 12 ini juga ada kewenangan khusus pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan pengarsipan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra,” paparnya.
Baca Juga: Dari Jakarta ke Nusantara, Ini 3 Tujuan Pembangunan IKN
Diana menambahkan penyebutan daerah mitra diperoleh dari hasil konsultasi publik di Balikpapan, dari yang sebelumnya disebut sebagai daerah penyangga. Penyebutan daerah mitra dikarenakan nantinya akan menjadi mitra yang sejajar dengan IKN agar tidak terjadi kesenjangan.
Sedangkan kedelapan, penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan langsung oleh Kepala Otorita IKN setelah melalui proses koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Terakhir kesembilan, Otorita IKN diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.