Kasus pembunuhan

Mayat Pria Di Hayam Wuruk Ternyata Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelaku

Kasus temuan mayat pria dengan luka lebam di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, menemukan titik terang.

Featured-Image
temuan mayat pria dengan yang ditemukan tewas dengan luka lebam, ternyata sebelumnya dikeroyok oleh tiga orang hingga tewas. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus temuan mayat pria dengan luka lebam di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, menemukan titik terang. Diketahui korban tewas akibat dikeroyok oleh tiga orang temannya.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda membeberkan seorang pria berinisial ICS (23) ditemukan tewas dengan luka lebam. Dalam kasus itu polisi berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang masing masing berinisial H (28), FD (25), dan SR (23).

Adhi menjelaskan para pelaku dan korban sempat menginap di sebuah kos harian untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Korban diketahui merasa paranoid setelah menggunakan sabu dan coba ditenangkan oleh para pelaku.

Belakangan para pelaku tidak sabar hingga akhirnya memukuli korban hingga tewas. "Dari hasil interogasi, sebelumnya para tersangka bersama korban menginap di kos harian di Jalan Hayam Wuruk untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Bripda Ignatius Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Selesai menggunakan narkotika, korban merasa paranoid dan menduga ia dijebak oleh ketiga rekannya. Korban kemudian menyembunyikan kunci kamar kos di dalam celananya.

"Mendengar korban teriak-teriak dan tidak mau serahkan kunci, para tersangka marah dan mulai melakukan penganiayaan secara bersama-sama," ujarnya.

Menurut Adhi, para pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara memukuli menggunakan tangan kosong. Para pelaku yang tertangkap telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Sementara itu, dari tes urine yang dilakukan, para pelaku diketahui positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin.

Baca Juga: Shane Akui Menyesal Tak Berbuat Apa-Apa saat Penganiayaan David

"Hasil interogasi, tersangka H mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali," jelasnya.

Adhi menambahkan, "Kemudian Tersangka FD memukul bagian muka sebanyak tiga kali. Tersangka SR memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak satu kali. Jadi tiga orang tersebut, setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kita tetapkan sebagai tersangka."

Menurut Adhi, hasil autopsi menunjukkan korban mengalami memar pada bagian kepala, wajah, leher, dan mengalami luka lecet di bagian wajah dan dada akibat benda tumpul. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada lambung.

"Dari hasil autopsi, bahwa korban menderita memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuhan Senior Terhadap Junior, UI Tak Bisa Berikan Sanksi

Selain itu, diketahui ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul dan juga pendarahan pada lambung.

Para pelaku yang ditangkap kemudian dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner