Kalteng

Maut di Pesta Perkawinan Barunang Kapuas Kalteng, Pemuda Saka Karangan Tewas Bersimbah Darah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Acara pesta perkawinan di Desa Barunang RT 02 Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas,…

Featured-Image
Korban Yudi tewas setelah ditusuk oleh tersangka Adut. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Acara pesta perkawinan di Desa Barunang RT 02 Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, berujung perkelahian hingga menyebabkan 1 orang tewas.

Korban bernama Yudi (31) warga Saka Karangan RT 04 Desa Barunang tewas bersimbah darah setelah ditusuk di bagian dada kiri oleh tersangka Adut (42) warga Dusun Karetau RT 03 Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.

Peristiwa perkelahian berunjung maut itu terjadi pada Sabtu (19/9), sekitar pukul 13.00 Wib saat berlangsungnya acara pesta perkawinan anak tersangka di Desa Barunang dengan hiburan musik organ tunggal.

“Saat acara perkawinan itu, terjadilah perkelahian antara anak tersangka yang bernama Hendi dengan orang yang menghadiri pesta pernikahan tersebut yaitu korban, Yudi,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti di Mapolres Kapuas, Senin (21/9).

img

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menunjukan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Foto-bakabar.com/Irfan

Kemudian korban berencana ingin meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Namun, karena merasa kurang puas, korban lalu melepas sepeda motornya dan berbalik arah mendatangi Hendi dan langsung memukul.

Melihat anaknya dipukul, tersangka Adut rupanya tidak terima dan berusaha membela anaknya.

“Jadi, sambil membawa pisau, tersangka mengejar korban dan menusukan pisau itu ke bagian dada kiri sehingga korban pun meninggal di tempat kejadian,” terang Manang Soebeti.

Sementara Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Ahmad Supian, menambahkan, usai melakukan pembunuhan tersangka ingin melarikan diri namun berhasil ditangkap.

“Tersangka mau kabur tapi keburu kita tangkap,” kata Supian.

Atas perbuatannya, tersangka Adut dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara



Komentar
Banner
Banner