bakabar.com, BALIKPAPAN – Baru-baru ini masyarakat banyak melaporkan terkait persyaratan melangsungkan akad nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Balikpapan. Calon mempelai diminta membawa nasi sebanyak 20 bungkus dengan lauk minimal ayam bakar atau nila.
Hal ini dialami oleh salah seorang warga, sebut saja Hasan (bukan nama sebenarnya) yang hendak melaksanakan pernikahannya di KUA tersebut. Saat itu belum diberitahu terkait adanya persyaratan nasi kotak sebanyak 20 bungkus paling minimal. Itupun Hasan diminta nasi kotak yang dibawa minimal ayam bakar atau ikan nila.
“Iya, adik saya nikah tadi pagi di KUA, begitu datang, yang ditanyain duluan nasi kotaknya dulu baru boleh masuk. Wajib 20 kotak, ikan nila atau nggak ayam bakar,” tutur Rahma (bukan nama sebenarnya), kakak Hasan pada Jumat (9/12).
Mau tak mau Hasan pun membeli nasi kotak sebanyak 20 bungkus dan menghabiskan uang kurang lebih Rp500 ribu. Hal ini menjadi beban pikirannya lantaran pernikahan yang dilangsungkan di KUA harusnya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Ya kami kaget aja sih, kalau bagi yang nggak mampu gimana. Kasihan nanti mesti hutang dong,” ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Johan Marpaung belum mengetahui hal tersebut. Dirinya justru kaget adanya kabar mengenai persyaratan 20 nasi kotak kepada warga yang ingin menikah di KUA.
“Ini saya respon, artinya saya akan briefing. Artinya kalau memang gratis ya gratis, kecuali dia mau selamatan di situ ya itu urusannya dia. Tapi kalau misalnya kita bikin prosedur (wajib nasi kotak) wah itu salah besar,” jelasnya.
Johan Marpaung mengatakan bahwa proses pernikahan di KUA tidak dipungut bayaran sepeserpun. Sehingga adanya kabar mengenai persyaratan nasi kotak tidak dibenarkannya.
“Yang jelas nggak ada prosedur itu,” pungkasnya.