Politik

Mau Jadi Gubernur Kalsel via Jalur Non-Parpol? Segini KTP Wajib Dikumpulkan

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalsel menyosialisasikan tata cara penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada Kalsel. apahabar.com/Zulfikar

bakabar.com, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalsel menyosialisasikan tata cara penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Syarat pendaftaran sebagai Calon Independen pada Pilkada Kalsel yaitu berupa bukti dukungan paling sedikit dari 243.880 Pemilih. Demikian tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Kalsel.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji, berkata sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Undang-Undang ini membuka peluang kepada setiap warga negara jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah baik dari jalur perseorangan atau jalur partai,” kata Sarmuji.

Sarmuji menerangkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2019, waktu penyerahan dokumen bukti dukungan dilaksanakan mulai 16 hingga 20 Pebruari 2020.

“Mulai pukul 8.00 sampai 16.00 WITA, di hari terakhir Tanggal 20 Pebruari ditunggu sampai pukul 24.00 WITA,” kata Sarmuji.

Sedangkan untuk penyerahan dokumen bukti dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU Kabupaten/Kota bisa dilakukan mulai Tanggal 19 hingga 23 Pebruari 2020.

Selanjutnya, KPU Provinsi Kalsel maupun KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan mengecek kesesuaian jumlah maupun sebaran syarat dukungan yang diserahkan.

Dimana pengecekan administrasi dukungan memperhatikan syarat usia atau perkawinan, data NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir hingga alamat pendukung yang tertera di dokumen bukti dukungan.

Jika jumlah dan sebaran bukti dukungan telah memenuhi syarat setelah proses verifikasi dan pemeriksaan administrasi, maka akan dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual di lapangan di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Juga: Pilbup Banjar: Maju Independen, Yunani Blakblakan Soal Mahar Parpol

Baca Juga: Melangkah Menuju Pilgub Kalsel 2020, Paman Birin Pamit dengan ASN

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner