Tak Berkategori

Masyarakat Adat, Benteng Terakhir Pegunungan Meratus

Sebelum Indonesia Merdeka, Masyarakat Adat telah memperlakukan Meratus layaknya Ibu: sumber penghidupan sekaligus perlindungan. Kini, ibu…

Featured-Image
Kampung Batutangga yang berada di lemban Pegunungan Karst Meratus, yang terancam hilang dan tergusur jika aktivitas pertambangan dilakukan PT Mantimin Coal Mining. Foto :Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Sebelum Indonesia Merdeka, Masyarakat Adat telah memperlakukan Meratus layaknya Ibu: sumber penghidupan sekaligus perlindungan. Kini, ibu mereka ditodong senapan industri penambangan. Mereka berteriak menolak, adakah pembelaan?

bakabar.com, BANJARMASIN

Masyarakat adat Pegunungan Meratus masih menanti pengakuan. Seiring berjalannya waktu, penentuan hutan adat mulai menemui titik terang setelah adanya pengakuan lisan keberadaan mereka oleh pemerintah setempat.

Jika benar demikian -tentunya masih dengan beragam proses panjang- penyematan predikat masyarakat hukum adat (MHA) di sana akan menjadi kado manis menyongsong 2019.

Sejumlah komunitas adat makin bersemangat mendorong adanya peraturan daerah demi mengakhiri dahaga panjang masyarakat sekaligus hutan adat Meratus. MHA akan menjadi syarat efektif diakuinya hutan adat.

“Akan banyak aspek kehidupan dan sosial yang dirugikan apabila PT MCM beroperasi. Menjadi komitmen kita semua menjaga kelestarian Meratus demi kehidupan berkelanjutan dari generasi ke generasi,” jelas Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan Palmi Jaya kepada bakabar.com.

“Kita cuma ingin sungai kita tetap jernih, tanah kita tetap subur dan alam tetap bisa bersahabat dengan kita. Dan itu tidak akan mungkin jika ada tambang (batu bara),” ujarnya.

AMAN menyadari untuk memperoleh legalitas hutan adat tak bisa dilakukan sepihak saja. Peraturan daerah menjadi syarat mutlak guna meraih predikat MHA oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. Kolaborasi antara eksekutif dengan legislatif dibutuhkan.

Jauh sebelum negara ini dideklarasikan, Pegunungan Meratus diyakini sudah ‘dikuasai’ oleh masyarakat adat. Mereka memperlakukan Meratus layaknya ibu, sebagai sumber penghidupan sekaligus perlindungan.

Adanya izin produksi pertambangan oleh Kementerian ESDM kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM) tak cuma mengancam ekosistem, melainkan eksistensi manusia di sana.

Dalam catatan media ini, di Hulu Sungai Tengah saja, ada 10 komunitas masyarakat adat yang mendiami lebih dari 40 ribu hektare kawasan di pegunungan Meratus sepanjang pemantauan dilakukan oleh AMAN.

Mereka mendiami kawasan kaya akan keanekaragaman hayati itu beribu tahun lamanya, jauh sebelum republik ini merdeka, seperti klaim sejumlah komunitas adat di sana.

“Setidaknya total ada 50 lebih komunitas adat. 40 ribu hektar itu hanya untuk 10 komunitas yang sudah terpetakan oleh AMAN secara indikatif,” jelasnya.

Ditanya berapa luasan keseluruhan wilayah adat di Kalsel, AMAN menyebut angka yang cukup fantastis: 219 hektare. Jika dikonversi, angka itu melebihi total luasan wilayah adat di Kalbar, apalagi Kaltim.

“Secara keseluruhan kami mencatat ada 219 ribu hektar wilayah adat membentang di pegunungan Meratus dengan 171 komunitas di dalamnya,” ujarnya.

AMAN menilai adanya unsur politisasi dan keterbatasan pengetahuan pemangku kebijakan jadi pembendung pengakuan masyarakat adat Meratus.

Begini petikan bincang ringan bakabar.com dengan Palmi Jaya:

Kendala umum dalam pembentukan perda?

AMAN: Adanya unsur politisasi dan keterbatasan pengetahuan DPRD tentang masyarakat adat.

Apa aja yang akan diidentifikasi oleh satuan tugas bentukan Pemprov Kalsel itu?

AMAN: Semacam tim yang dibentuk untuk mengkaji, mengidentifikasi, inventarisasi keberadaan dan hak-hak MHA.

Untuk diketahui, verifikasi dilakukan demi mengetahui asal usul (sejarah) komunitas, sejarah kepemilikan lahan/hutan, hukum adatnya apakah masih berlaku dan juga struktur pemerintahan adat di pegunungan Meratus itu masih ada apa tidak.

Peran Dinas Kehutanan dalam pengakuan hutan adat? Baik fasilitator atau identifikator sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat sejauh ini?

AMAN: Silakan tanyakan langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan ya.

Untuk tahap awal berapa target keseluruhan di Kalsel menjadi hutan adat?

AMAN: Ratusan ribu hektar ya.

Di wilayah lain, umumnya proses masyarakat adat memperoleh pengakuan MHA yang cukup lama?

AMAN: Tergantung. Apabila regulasi cepat, inventarisasi cepat dan pengakuan pun juga cepat. Kita optimis di Kalsel harus cepat.

Langkah realistis apa yang bisa diambil untuk memperoleh pengakuan MHA?

AMAN: Nota kesepahaman (MoU) dengan legislatif dan eksekutif supaya sinergisme bisa terjalin. Perda PPMHA didorong cepat dan pemetaan wilayah atau hutan, etnografi PPMHA supaya harus didorong cepat.

Peran wakil rakyat kita di DPRD Kalsel terkait pengakuan MHA sejauh mana?

AMAN: Belum jelas.

Sudah sejak kapan tepatnya Hutan Adat di Kalsel diperjuangkan?

AMAN: Sejak 2010.

Peran pemerintah pusat memperjuangkan keberadaan masyarakat adat di Meratus?

AMAN: Pemerintah pusat cukup tanggap dan perhatian. Kelambanan ini ada di wilayah dan daerah

Sampai bulan November 2018, progres penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI baru mencapai 33 unit areal. Tersebar di Provinsi Kaltim, Banten, Jawa Barat masing-masing satu unit, Kalimantan Barat 4 unit, Jambi 21 unit, Sulawesi Selatan 3 unit, dan Sulawesi Tengah 2 unit.

Kalimantan, sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, realisasi pengakuan hutan adatnya masih jauh dari harapan. Kalbar hanya memiliki 40,5 hektare hutan adat Tawang Panyai di Sekadau, hutan adat Pikul, Bengkayang 100 hektare, hutan adat Tae, Sanggau 2.189 hektare, dan hutan adat Tembawang Tampun Juah 651 hektare. Sisanya berada di Kaltim yang hanya memiliki seluas 48,5 hektare di hutan adat Hemaq Beniung, Kutai Barat. Bagaimana dengan Kalsel?

Sampai sekarang, AMAN memastikan belum ada sedikitpun pemerintah mengakui keberadaan masyarakat dan hutan adat. Dengan luasan hutan Kalsel mencapai 1.779.982 hektare sesuai SK 435/Menhut-II/2009, sudah barang tentu Kalsel memiliki potensi hutan adat.

AMAN petakan, masyarakat pegunungan Meratus tersebar mulai dari Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, HSS, HST, Balangan, sampai dengan Tanjung Tabalong. Klaim jika masyarakat adat disebutkan telah mendiami wilayah Meratus jauh sebelum republik ini merdeka, masih dirasa belum cukup.

img

Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan baru baru ini mengisyaratkan dukungannya usai bertemu dengan sejumlah komunitas adat. Satuan Gugus Tugas yang dibentuk akan berkerja mengecek klaim AMAN tentang luasan hutan adat tadi.

Satgas akan mengidentifikasi, menangani, menginisiasi, dan menstimulir pemberdayaan masyarakat adat. Dari sana diharapkan lahir data spesifik segala hal berkaitan dengan eksistensi masyarakat adat di pegunungan Meratus.

“Januari kami akan mau pemetaan dan langkah lainnya. Yang jelas niat kami serius untuk pembentukan hutan adat ini," ucap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, belum lama ini.

Hanif terlihat serius memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat adat di sana, setelah sebelumnya menyebut Kalimantan Selatan tak memiliki potensi hutan adat. Dirinya sempat memohon maaf kepada komunitas adat, karena agak terlambat bergerak. Oleh sebab itu pihaknya mulai berbenah diri. Mulanya, dengan langkah mengakui keberadaan lewat MHA.

Gugus Tugas Sebaiknya Masyarakat Adat

Dari Kaltim, AMAN setempat menilai legislator kerap menjadikan keterbatasan anggaran sebagai dalih melakukan inventarisasi masyarakat adat.

Ketua AMAN Kaltim Margaretha Seting Beraan menilai, identifikasi potensi hutan adat, dan masyarakat adat perlu disegerakan agar verifikasi dan validasi dapat segera dijalankan.

Pengakuan hutan adat disuarakan mengacu Permendagri 52/2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Gugus tugas sebaiknya berbentuk panitia masyarakat adat sehingga mereka dapat segera mengindentifikasi keberadaan masyarakat dan wilayah adatnya, sesuai mandat aturan tadi. Mereka nanti yang melakukan verifikasi dan validasi sekaligus merekomendasikan untuk dibuat SK pengakuan masyarakat adat oleh Bupati,” jelas Setting kepada media ini.

Sampai November 2018, progres penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI di Kaltim mencapai 48,5 hektare, yakni di hutan adat Hemaq Beniung, Kutai Barat.

Perjuangan di hutan adat oleh AMAN setempat dipastikan belum akan berakhir. Pada 27 Desember lalu AMAN setempat menggelar rapat kerja wilayah untuk melihat apa yang sudah dikerjakan dan apa yang mesti dikerjakan ke depan.

Salah satu hasil pernyataan sikap yang dirumuskan dalam rakerwil tersebut adalah AMAN menyerukan kepada kepala daerah di Kutai Barat dan Penajam Paser Utara agar segera membentuk panitia masyarakat adat. Tujuannya agar dapat segera bekerja mengidentifikasi masyarakat adat di wilayah-wilayah tersebut.

“Sekaligus menyerukan agar DPRD Mahakam Ulu dan Paser segera mengesahkan perda pengakuan masyarakat adat dengan menempatkan nama komunitas adat sebagai subjek hukum dalam perda tersebut.

Salah satunya komunitas adat Tementekng di Desa Sembuan dan ada beberapa yang lain,” jelasnya.

“Inilah makanya kami menyerukan agar meletakan nama komunitas adat sebagai subjek hukum dalam perda pengakuan masyarakat adat di Hemaq Beniung bisa ditetapkan sebagai hutan adat karena berada di areal APL [areal bukan kawasan hutan] sehingga penetapan tidak perlu berdasarkan perda namun berdasarkan SK Bupati sudah cukup untuk diverifikasi KLHK,” jelasnya.

“KLHK telah menerbitkan SK pengakuan HA Hemaq Beniung.”

Di Kubar umumnya wilayah adat berada dalam kawasan hutan yang memerlukan penetapan komunitas adat berdasarkan aturan daerah. Pemkab Kubar diminta proaktif menindaklanjuti perda adat yang telah terbit pada 2017 silam dengan membentuk panitia masyarakat adat untuk memberi SK pengakuan masyarakat adat kepada komunitas yang sudah mengajukan permohonan pengakuan.

Sekedar diketahui lewat Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 9/2014 ditetapkan Kawasan, Hemaq Beniung, Hutan Adat Kekau dan Hemaq Pasoq sebagai Hutan Adat.

“Kalau dalam kawasan hutan wajib penetapan komunitas berdasarkan perda. Kalau di APL pakai SK bupati sudah cukup. Perda adat di Kubar adalah perda tata cara pengakuan, belum mengakui nama komunitasnya oleh karena itu harus segera ditindaklanjuti dengan SK pengakuan hasil rekomendasi panitia masyarakat adat yang dibentuk oleh Bupati,” jelasnya.

Di Kubar, masyarakat adat telah memiliki wilayah adat yang telah ditempati secara turun temurun. Kaltim sendiri memiliki beragam komunitas adat yang tak jauh beda dengan Kalsel, semisal Dayak Benuaq, Dayak Bentian, Dayak Tunjung, Dayak Bahau yang telah turun menurun menempati wilayah adat di sana.

Kendati demikian, di kawasan Hutan Adat Kekau yakni di kampung Muara Begai, tanah seluas 4.026 ha tidak dilampiri peta di dalam perda. Hal ini membuat AMAN kesulitan mengetahui kepastian apakah berada di Kawasan Budidaya Kehutanan atau APL.

“Sementara di Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa juga ada dalam perda itu kita masih bisa konfirmasi ke desa dan desa punya petanya, sehingga bisa diketahui HA berada di APL. Karena di APL, cukup rekomendasi Bupati, lalu diverifikasi oleh Tim KLHK akhirnya, KLHK telah menerbitkan SK pengakuan HA Hemaq Beniung,” jelasnya.

“Kalau HA Hemaq Pasoq menurut informasi BPSKL sudah berubah jadi sawit rakyat semua,” ujarnya menambahkan.

img

Baca Juga:Pengamat: Meratus Layaknya Nagari di Sumbar dan Masyarakat Dayak Iban di Kalbar

Baca Juga:Status Geopark Meratus: Walhi dan Gembuk Pertanyakan Komitmen Daerah

Baca Juga:Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Akui Hutan Adat di Pegunungan Meratus

Baca Juga:40 Ribu Hektar di Pegunungan Meratus Bakal Diusulkan Hutan Adat

Baca Juga:Pemerintah Hadir, Masyarakat Adat Meratus Kuat

Baca Juga:Pemerintah Harus Selamatkan Meratus

Reporter: Fariz FadhillahEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner