Tak Berkategori

Masuk Perangkap Polisi, Dua Warga Basirih Serahkan 9,92 Gram Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Upaya membabat tuntas kasus narkoba terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan….

Featured-Image
Dua tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Upaya membabat tuntas kasus narkoba terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Hasilnya, beberapa pengedar yang jadi target operasi (TO) polisi sukses dijebloskan ke balik jeruji besi.

Seperti yang dialami dua warga Jalan Ampera III RT 046 Nomor 46, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Fajriannoor alias Fajri (31) dan Sahum (41). Pria yang dikenal bekerja sebagai sopir dan buruh ini telah lama diincar, lantaran diduga melakoni pekerjaan haram jaringan besar pengedar narkoba di Banjarmasin.

Fajri dan Sahum berhasil dibekuk anggota Subdit I Ditreskoba Polda Kalsel di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin pada hari Selasa (26/5) sekira pukul 15.00 wita. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,92 gram.

“Fajri Dan Sahum ini sudah lama jadi TO kami,” kata Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, SH saat dikonfirmasi bakabar.com diruang kerjanya, Rabu (27/5) sore.

Berbekal informasi masyarakat, terang Matsari, polisi telah lama mengintai keberadaan Fajri Dan Sahum. “Akhirnya setelah melalui serangkaian pendekatan, anggota berhasil mendapatkan kontak mereka dan langsung coba memesan sabu,” tutur Matsari.

Gayung besambut, dua kawanan pengedar barang haram tersebut akhirnya masuk dalam perangkap polisi. “Transaksi disepakati di gang Bakti, jalan Teluk Tiram Darat sekira pukul 15.00 wita,” ungkapnya.

Tanpa menaruh curiga, kedua tersangka menyerahkan barang bukti 2 paket sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.

“Tersangka diamankan ke Polda Kalsel beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena yang bersangkutan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Menurut polisi asli Sumenep, Madura ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk memastikan keterangan kedua tersangka. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu itu.

“Mudah-mudahan kita bisa mengungkap jaringan ini sampai ke atasnya. Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Matsari.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner