Kalteng

Masuk Kantor Dinas Kominfo Kapuas Wajib Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sejumlah perkantoran di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mulai menerapkan ketentuan scan QR code…

Featured-Image
FOTO: Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas mulai menerapkan scan QR code aplikasi peduli lindungi di kantornya. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sejumlah perkantoran di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mulai menerapkan ketentuan scan QR code aplikasi PeduliLindungi.

Salah satu perkantoran yang saat ini menerapkan scan QR code aplikasi tersebut adalah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas.

Tamu yang berkunjung wajib terlebih dulu melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang ditempelkan di depan pintu masuk Diskominfo Kapuas.

“Mulai hari ini aplikasi peduli lindungi diterapkan bagi siapa pun yang akan keluar masuk kantor kami, termasuk karyawan Diskominfo,” kata Kepala Diskominfo Kapuas, H Junaidi kepadabakabar.comJumat (11/2) malam.

Junaidi bilang diterapkannya scan Qr code aplikasi ini dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi dan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penerapan itu juga sebagai bentuk pelaksanaan dari surat keputusan Bupati Kapuas nomor 60/ BPBD/ tahun 2022 tentang pelaksanaan penerapan aplikasi peduli lindungi di wilayah kabupaten Kapuas.

Junaidi yang juga juru bicara Satgas Covid-19 Kapuas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas agar secara ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Gunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan kurangi aktivitas tidak penting di rumah,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner