“Ada sembako yang dibungkus dengan bakul. Lokasinya tadi disampaikan di Kabupaten Banjar. Kami masih melakukan proses kajian awal. Terkait terpenuhinya syarat formil dan materiilnya,” ujar Azhar.
Sementara untuk proses pembuktiannya dilakukan di lima hari kerja sejak laporan masuk. Toh jika dugaan pelanggaran tersebut mengarah ke pidana pemilu pihaknya akan siap memproses pembahasan di Sentra Gakkumdu.
Selain itu, Azhar bilang, untuk laporan yang disampaikan hanya sebatas ‘Bakul Paman’. Sedang temuan dugaan pelanggaran lain, seperti penempelan stiker, hingga adanya dugaan keterlibatan aparat pemerintah masih belum disampaikan.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang terhitung 60 hari sejak putusan dibacakan Jumat 19 Maret kemarin.
MK memerintahkan PSU di 7 kecamatan, 3 kabupaten dan kota di Kalsel, yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin, karena menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara sebelumnya. Walhasil, meminjam data masing-masing KPU di tiga daerah itu, baik Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Sahbirin-Muhidin bakal memperebutkan 266.757 suara pemilih.