Nasional

Masih Buron, KPK Minta Penyuap Komisioner KPU Serahkan Diri

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Harun Masuki menyerahkan diri. Harun penyuap Komisioner KPU…

Featured-Image
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. FOTO-ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Harun Masuki menyerahkan diri. Harun penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1) malam tadi, dikutip dari Kompas.com.

Harun tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

KPK, kata Ali, meminta pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini.

“Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahyu sendiri sudah diamankan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024, Kamis (9/1) kemarin.

Penetapan Wahyu sebagai tersangka ini menjadi kontradiktif dengan sikapnya beberapa waktu lalu dalam menanggapi wacana mantan narapidana korupsi ikut Pilkada.

Dari tujuh Komisioner KPU, Wahyu menjadi komisioner yang paling vokal menyuarakan larangan eks koruptor ikut Pilkada 2020 dan bersikukuh memuat larangan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga:Dukung Aksi Bersih-Bersih Jiwasraya, Hipmi: Awas Serangan Balik Koruptor!

Baca Juga:Kabar Ruang Hasto Akan Disegel KPK, Djarot Belum Bisa Komentar Banyak

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner