Pencopotan Direksi JIEP

Masalah Rekam Jejak, Mahasiswa Desak Erick Thohir Copot Direktur JIEP

Mahasiswa yang menamakan diri Forum Pemuda 45 meminta Menteri BUMN mencopot Sigit Winarto dari kursi Direktur operasional dan pengembangan PT Jakarta Industrial

Featured-Image
Mahasiswa geruduk kantor PT JIEP karena direksi bermasalah.Foto: JIEP.

bakabar.com, JAKARTA - Mahasiswa yang menamakan diri Forum Pemuda 45 meminta Menteri BUMN mencopot Sigit Winarto dari kursi Direktur operasional dan pengembangan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Protes mahasiswa itu dilayangkan, mengingat Sigit mempunyai rekam jejak yang buruk dalam memimpin Istaka Karya yang pailit dan menyisakan hutang 1.08 triliun pada vendor dan karyawannya

“Jangankan berprestasi ataupun membuat Istaka Karya tetap bertahan saja pun gak bisa, tapi yang terjadi malah pailit, pak Sigit Winarto itu harusnya tak layak lagi dikasih posisi apalagi yang strategis” ucap Koordiantor Aksi Forum Pemuda 45, Peri Silaban melalui keterangan resminya, Sabtu (16/9).

Baca Juga: BUMN Borong Pembangunan Rusun ASN-Hankam Megaproyek IKN

Mahasiswa menduga ada penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu secara melawan hukum dalam pengangkatan Sigit Winarto itu, karena pemilihan Direksi di Kementrian BUMN harusnya melewati uji kelayakan dengan Fit and Proper test yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementrian BUMN.

Bertolak dari persyaratan pengangkatan Direksi BUMN telah dimuatkan dalam UU nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Menteri BUMN tentang pengangkatan dan pencopotan Direksi.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa seseorang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit dan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit

"Sigit Winarto dinilai Inkonstitusional dalam pengangkatannya. Apa tolok ukur pengangkatan Pak Sigit ini? Secara hukum bertentangan, secara trade record buruk, prestasi tidak ada, gimana BUMN mau maju kalo sistemnya ternyata buruk” ucap Peri.

Baca Juga: DPR Sentil Erick Thohir Soal Radikalisme di Lingkungan BUMN

Terakhir, Peri Silaban meminta Jokowi untuk bersikap dan memerintahkan Pak Erik Tohir untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak dari mitra kerja Istaka Karya tersebut dalam hal ini adalah vendor.

Sebelumnya, Istaka Karya sendiri pada tanggal 12 Juli 2022 telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian dibubarkan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 13 tahun 2023, hal ini tentu menunjukkan ketidak mampuan Sigit Winarto dalam mengemban amanah dan tanggung jawab.

Editor


Komentar
Banner
Banner