News

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Hanya 75 Hari

apahabar.com, JAKARTA – Masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Hal ini disepakati pemerintah, DPR,…

Featured-Image
Jumlah anggaran dan masa kampanye Pemilu 2024 sudah disepakati pemerintah, DPR dan KPU. Foto: Tempo

bakabar.com, JAKARTA – Masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Hal ini disepakati pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat konsinyasi.

Awalnya KPU mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun kemudian usulan tersebut tidak disetujui perwakilan DPR.

“Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” papar anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, seperti dilansir CNN, Sabtu (14/5).

“Kami juga memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Catatan pertama adalah perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu,” imbuhnya.

Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.

“Adapun saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Hal ini diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan,” tegas Rifqi.

Sebelumnya sejumlah partai politik menyatakan keberatan kalau harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Diketahui masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung sekitar 7 bulan.

KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.

KPU sendiri beralasan masa kampanye berkaitan dengan tahapan pemilu lain. Salah satunya waktu persiapan logistik pemilu.

Anggaran Pemilu 2024

Selain masa kampanye, Pemerintah bersama DPR dan KPU juga menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Anggaran ini dialokasikan dalam APBN 2022 hingga 2024, serta akan dicairkan secara bertahap.

Namun demikian, keputusan dalam rapat konsinyasi itu masih bersifat informal. Keputusan resmi akan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Nanti keputusan resmi diambil melalui RDP. Konsinyering lebih kepada mekanisme secara semiformal dilakukan agar semua pihak yang mengalami kebuntuan bisa menemukan titik temu,” jelas Rifqi.

Awalnya pemerintah dan DPR mengajukan keberatan atas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU sebesar Rp86 triliun.

KPU sempat memangkas sejumlah mata anggaran, lalu mengajukan ulang permohonan anggaran senilai Rp76 triliun.

Namun permohonan itu digantung seiring wacana penundaan pemilu. Lantas pembahasan anggaran kembali bergulir, seusai Presiden Joko Widodo memerintahkan semua pihak memfasilitasi KPU dalam persiapan Pemilu 2024.



Komentar
Banner
Banner