bakabar.com, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menegaskan kalau tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat. Apalagi, dirinya yakin kalau semua persoalan ini merupakan ranah perdata.
Hal itu diungkapkan Mardani sebelum memasuki mobil tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Mardani juga menegaskan sudah membayar pajak untuk membuktikan transaksi bisnisnya tidak melanggar aturan pidana.
Selain itu, kata dia persoalan bisnis itu dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam pkpu, pengadilan utang-piutang. Murni business to business,” ucap Mardani.
Dia pun heran proses pemberian IUP telah sesuai prosedur. Lalu, pemberian IUP yang dinilai telah sesuai prosedur itu baru dipermasalahkan.
“Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021,” kata dia.
(REGENT)