bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sejumlah warung remang-remang di wilayah kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diperiksa oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat, Rabu (6/7) malam.
Pemeriksaan dilakukan Satpol PP terhadap izin operasional warung remang-remang tersebut, seperti warung remang yang berada di kawasan Kelurahan Sei Pasah.
Selain izin operasional, Satpol PP juga memeriksa identitas pemilik warung, pelayan serta identitas para pengunjung warung remang.
“Kegiatan pemeriksaan ini rutin kami lakukan. Seperti warung remang di sekitar jalan lintas trans kalamantan Kelurahan Sei Pasah,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Kamis (7/7).
Syahripin pun mengimbau kepada pemilik maupun pengelola warung remang untuk mentaati peraturan agar tidak berjualan melebihi batas jam operasional yang sudah ditentukan.
“Sehingga masyarakat tidak terganggu. Oleh sebab itu kami edukasi kepada pemilik dan pengelola untuk dapat menjaga situasi maupun kondisi di wilayah tempat mereka berusaha,” ujarnya.
“Agar usaha mereka [warung remang] jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya warga sekitar,” pungkas Syahripin.