capres dan cawapres

Marak Politik Uang, Watimpres: Sebaiknya Pemilu hanya Buat Capres dan Cawapres

Maraknya praktik politik uang imbas UU tentang Pemilu yang diganti. Watimpres menilai sebaiknya pemilu diadakan hanya untuk memilih Presiden/Wapres.

Featured-Image
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto. foto: apahabar.com/Leni.

bakabar.com, JAKARTA - Maraknya praktik money politik imbas UU tentang Pemilu yang diganti. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto menilai sebaiknya pemilu diadakan hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya dalam UU Pemilu baru mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

"Sistem ini membuat persaingan di dapil menjadi tidak sehat," ujar Sidarto Danusubroto di Jakarta, Rabu (13/10).

Persaingan terjadi tidak hanya dengan calon dari partai lain, namun juga terjadi antarcalon dari partai yang sama.

Dampaknya banyak caleg yang tidak berakar di daerah pemilihannya, baru terjun ke dunia politik, minim pengalaman dan pemahaman politik, terpilih karena memiliki modal dan popularitas.

"Sehingga muncul istilah bahwa untuk menjadi anggota legislatif tidak penting kapasitas, kualitas, dan kapabilitas, yang penting popularitas dan ‘isi tas’" ," jelas senior fraksi PDIP itu.

sidarto menilai keadaan ini membuat kontestasi politik semakin keras.

Pemilihan anggota legislatif yang seyogyanya menjadi ajang pertarungan ide, konsep, gagasan, dan program, berubah menjadi pertarungan modal dan pengaruh.

"Akibatnya sebagian anggota DPR tidak paham tugas dan fungsinya, serta tidak menguasai substansi sesuai dengan komisinya," ungkapnya.

Untuk mengatasi maraknya politik uang ini, Sidarto menilai sebaiknya pemilihan langsung hanya untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI dan DPRD.

Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Hal ini berbeda dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden yang mengatur bahwa peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pemilihan Gubernur dan Wagub sebaiknya dilakukan dengan cara DPRD Provinsi mengajukan tiga pasang calon dari partai pemenang.

Dilanjutkan dengan presiden memilih salah satu diantaranya, kemudian ditetapkan menjadi Gubernur dan Wagub.

Sementara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, dilakukan dengan cara partai pemenang Pemilu mengajukan tiga pasang calon.

Kemudian dilakukan pemilihan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota. "Mekanisme ini akan memotong banyak prosedur, waktu, maupun anggaran," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner