Tak Berkategori

Mantan Teknisi Kuras Uang di Mesin ATM hingga Rp2,4 Miliar

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pelaku penguras uang di dalam mesin…

Featured-Image
Polisi berhasil meringkus pelaku penguras ATM yang beraksi di beberapa daerah di Kaltim. Foto-istimewa.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pelaku penguras uang di dalam mesin ATM berinisial AT (29) di beberapa wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pelaku berhasil diringkus pada tanggal 5 Januari sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu ia sedang melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di wilayah Samarinda.

“Kami dapat laporan dari korban (pihak bank). Setelah itu anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku tertangkap basah saat beraksi di Samarinda,” tuturnya saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Kamis (17/2).

Dari hasil interogasi, rupanya pelaku merupakan teknisi jasa perbaikan dan perawatan mesin ATM. Ia pun beraksi saat mendapatkan pekerjaan perbaikan dan perawatan di ATM.

Dari penuturannya, pelaku telah beraksi berulang kali di wilayah Samarinda, Kukar dan Kubar sejak September 2021 hingga Januari 2022. Sepanjang periode tersebut pelaku telah menguras uang dari mesin ATM sebanyak Rp2 miliar lebih.

“Ada enam ATM yang dia kuras isinya, dan itu dilakukan berulang kali. Sehingga total uang yang dia ambil jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp2.482.200.000,” beber Yusuf.

Dalam beraksi, pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan mengambil secara langsung uang tersebut dengan berbekal ilmu yang ia pelajari selama bekerja sebagai teknisi vendor mesin setor tunai itu. Pelaku juga beraksi seorang diri tanpa bantuan dari siapapun.

“Pelaku ini mantan teknisi dari salah satu perusahaan perbaikan dan perawatan mesin ATM. Dia sudah keluar dan bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan dan perawatan mesin ATM. Berbekal ilmu yang dipelajari, dia mengambil uang tanpa merusak mesin ATM,” ungkapnya.

Aksinya ketahuan saat pihak bank menemukan selisih uang di neraca yang cukup banyak. Saat ditelusuri, rupanya pelaku menguras uang saat adanya setoran namun uangnya diambil.

“Jadi di mesin ATM itu ada setoran tapi fisiknya tidak ada. Terjadilah selisuh. Itu baru diketahui karena memang pelaku tidak merusak mesinnATM-nya,” tambahnya.

Kini pelaku harus mendekam di hotel prodeo Mapolda Kaltim, yakni dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 4 KUHP dan 5 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner