bakabar.com, BALIKPAPAN – Dua pria berinisial BD (28) dan MS (34), diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan, Kamis (8/4).
Mereka menggasak barang-barang di gudang salah satu toko bangunan di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan. Kedua pelaku diketahui merupakan mantan pegawai toko bangunan tersebut.
“Kerugian akibat street crime atau kejahatan jalanan itu mencapai Rp18 juta,” papar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, dalam press rilis, Selasa (13/4).
Dalam menjalankan aksi, kedua pelaku seolah-olah masih bekerja di toko tersebut. Mereka meminta karyawan lain di toko untuk membukakan pintu gudang lantaran, ingin mengambil barang.
Tanpa curiga sedikit pun, pegawai di toko membukakan pintu gudang. Selanjutnya dengan leluasa pelaku mengangkut barang-barang di dalam gudang dan dibawa kabur menggunakan mobil.
Belakangan tidak cuma bahan bangunan yang diangkut. Sepasang anting emas kepunyaan pemilik toko, juga ikut dibawa pelaku.
“BD diringkus di Balikpapan, sedangkan MS diamankan di Samarinda. Namun barang bukti berupa sepasang anting sudah dijual senilai Rp300 ribu,” papar Sebpril Sesa.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya.