Hot Borneo

Mantan Kades di Kelumpang Kotabaru Kembalikan Kerugian Negara Rp50 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Cantung, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru berinisial SN resmi mengembalikan dana kerugian negara senilai Rp50 j

Featured-Image
Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejari Kotabaru saat menerima pengembalian kerugian negara Rp50 juta. Foto : Apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Mantan Kepala Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, berinisial SN mengembalikan dana kerugian negara senilai Rp50 juta.

Penyerahan uang kerugian negara diserahkan istri SN di kantor Kejari Kotabaru, Senin (13/2) siang.

"Hari ini diwakili pihak keluarga, terdakwa SN resmi mengembalikan uang tunai kerugian negara sebesar Rp50 juta," ujar Kajari Kotabaru melalui Kasi Pidana Khusus, Arditya Bima Yogha, saat menggelar jumpa pers.

Baca Juga: KPU Kalsel Masih Berduka, Pengganti Almarhum Sarmuji Masih Tanda Tanya

Yogha mengatakan pengembalian kerugian uang negara sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada proyek sarana air bersih tahun 2019.

Proyek yang menggunakan dana desa tersebut berada di kawasan Simpang Laburan. Proyek itu mangkrak hingga tidak dapat dimanfaatkan warga setempat.

Sementara Kasi Intel Kejari Kotabaru Mohammad Fikri Nuriana menambahkan dana kerugian negara tersebut akan dititipkan ke BRI selagi SN masih menjalani proses hukum.

"Nanti kalau sudah sidang putusan atau inkracht dana itu diserahkan kas negara," pungkasnya.

Baca Juga: Edarkan Obat Terlarang, Pemilik Toko Obat di Mahe Pasar-Tabalong Diamankan Polisi

Sebagai informasi, SN masih akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri hingga agenda putusan digelar. 

Editor


Komentar
Banner
Banner