bakabar.com, DENPASAR – Sanksi besar mengancam Persipura Jayapura, setelah diduga sengaja mangkir dari pertandingan Liga 1 melawan Madura United, Senin (21/2) malam.
Mengutip Kode Disiplin PSSI, jenis hukuman untuk kejadian tersebut berada dalam Pasal 58 yang mengatur tentang klub tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak bertanding.
Dalam ayat 1 disebutkan klub yang tidak hadir di tempat pertandingan dan sekalipun sudah memberitahu tanpa alasan sah, tetap dianggap menolak untuk bertanding.
Mereka dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150 juta. Khusus klub Liga 1 dan 2, akan dikenakan pengurangan 9 poin dan denda sekurang-kurangnya Rp1 miliar.
Kemudian dalam ayat 2, Kode Disiplin membuka kemungkinan sanksi tambahan sesuai dengan Pasal 11. Mulai dari larangan transfer hingga degradasi.
Sementara dalam ayat 3, dinyatakan bahwa pemain atau ofisial yang memerintahkan untuk tidak main akan dihukum tidak boleh beraktivitas dalam sepakbola selama sekurang-kurangnya 24 bulan dan denda minimal Rp100 juta.
Seandainya Komite Disiplin PSSI memutuskan sanksi maksimal, pengurangan 9 poin dipastikan akan merugikan Persipura.
Dengan sekarang memiliki 22 poin, sanksi tersebut membuat Si Mutiara Hitam semakin tenggelam di zona degradasi.
Mereka akan menghuni peringkat 17 dengan 13 poin, atau cuma unggul 1 poin atas Persiraja Banda Aceh di posisi juru kunci.
Selain Kode Disiplin PSSI, kasus Persipura juga terkait dengan Pasal 13A ayat 1 tentang Regulasi Kompetisi Liga 1 Indonesia 2021/2022.
“Apabila pertandingan dihentikan wasit sebelum waktu berakhir karena klub menolak melanjutkan pertandingan atau meninggalkan lapangan permainan sebelum pertandingan selesai, maka pertandingan dinyatakan selesai,” demikian kutipan aturan tersebut.
“LIB kemudian akan menyatakan dan memutuskan klub lawan menang 3-0. Atau apabila ketika pertandingan dihentikan klub bersangkutan kalah dengan selisih gol yang lebih besar, hasil ini berlaku sebagai hasil akhir,” tutup aturan terkait.
Kemudian dalam ayat 3 ditegaskan bahwa klub yang menolak bertanding bisa mendapatkan sanksi tambahan sesuai Kode Disiplin PSSI.