Pemerasan KPK

Mangkir Berkali-Kali, Polda Metro Ngaku Belum Bisa Jemput Paksa Firli

Polda Metro Jaya belum juga menjemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri karena telah absen dalam beberapa agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan peme

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara/Rahmat Fajri

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum juga menjemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri karena telah absen dalam beberapa agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejauh ini, Firli sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Ia pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10), dengan alasan masih mempelajari kasus pemerasan yang dituduhkan padanya.

Firli kemudian absen lagi dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (7/11). Ia absen dengan alasan memiliki kegiatan kedinasan di Aceh.

Baca Juga: Firli Bahuri Ogah Dicap Mangkir dari Panggilan Polda Metro 

Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa kepada Firli lantaran masih berstatus sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bilang Tak Ada Alasan Firli untuk Mangkir

Pertimbangan lainnya, kata Ade, Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan. Ia juga sudah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ucap dia.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Mangkir Panggilan Polda Metro, Firli Gelar Konferensi Pers di KPK

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Tak hanya itu, pada 26 Oktober lalu polisi juga menggeledah dua rumah yang disinggahi Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner