bakabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 2 papan reklame di Kota Banjarmasin disegel oleh Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Banjarmasin.
Papan reklame tersebut disegel karena tidak membayar pajak. Pengelola mangkir akan kewajiban pajak daerah.
"Tertunggak bayar pajak," ujar Kabid Penagihan, Pajak BKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan.
Ia mengatakan bahwa terdapat 2 titik reklame yg dipasang pengumuman tidak taat pajak. Salah satu lokasi reklame tersebut dekat Jembatan Sungai Andai.
Tak hanya reklame, BKPAD Banjarmasin juga memasang beberapa objek pajak lain yang belum bayar pajak daerah.
"Ada beberapa objek pajak PBB juga kita pasang peringatan tidak taat pajak daerah," ucapnya.
Diketahui, spanduk yang dipasang bertulisan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah".
Barang siapa dengan sengaja merusak, memindah serta mencabut spanduk ini akan dituntut sesuai perundang undangan yang berlaku.