bakabar.com, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) manfaatkan fly ash bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara PLTU Asam Asam untuk bahan baku program bedah rumah marbot masjid.
Perlu diketahui, FABA tersebut diolah sedemikian rupa menjadi batako, campuran semen dan material stabilisasi tanah yang kemudian digunakan untuk merenovasi rumah marbot Masjid Al Mujahidin di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Manejer PLN UPK Asam Asam Dani Esa Windiarto mengungkapkan kegiatan renovasi rumah marbot masjid yang dilaksanakan merupakan bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN.
"Melalui program TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR), kami menyalurkan bantuan untuk merenovasi rumah marbot masjid menggunakan FABA abu sisa pembakaran batu bara yang memiliki nilai ekonomi tinggi," ungkap Dani.
Proses bedah rumah dimulai sejak pertengahan bulan suci Ramadan dengan memanfaatkan lima ratus buah batako yang berasal dari FABA yang digunakan sebagai dinding rumah serta empat ton FABA sebagai bahan aditif semen untuk proses konstruksi dan stabilisasi tanah.
"Dalam proses pembangunan, kami didukung oleh masyarakat sekitar secara swadaya dan gotong royong sehingga menghasilkan rumah yang layak huni," kata Dani.
Dani menambahkan kekuatan rumah yang menggunakan material berbahan FABA sangat kuat dan kokoh.
"Kekuatan batako ini dapat mencapai 23,32 kg/cm2 mengacu SNI 03-0348-1989," imbuh Dani.
Huderi, Marbot Masjid yang menjadi penerima bantuan mengaku sangat bahagia karena kini rumahnya menjadi lebih nyaman dan layak huni.
"Sehari-hari saya biasa membersihkan dan merawat masjid yang berada di ring 1 PLTU Asam-asam. Hari ini saya dibantu rumah saya diperbaiki menggunakan FABA abu sisa pembakaran batu bara dari PLTU. Saya sangat senang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PLN Asam-asam," tutur Huderi.
PLN berharap agar kegiatan pemanfaatan FABA dapat semakin digalakkan selain sebagai salah satu bentuk komitmen PLN untuk mengedepankan lingkungan dalam proses bisnisnya.
Selain itu, pemanfaatan FABA juga dapat menyejahterakan masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sekitar unitnya.
Sesuai regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sebaliknya menjadi limbah non-B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.