bakabar.com, TANJUNG – Seorang pria di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong seusai menggasak barang di rumah tetangga.
Pria berinisial MR (34) tersebut ditangkap petugas di rumahnya, Senin (18/4) dini hari.
Adapun penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial LS (53) yang notabene masih tetangga pelaku.
Korban melapor kepada polisi, setelah mendapati pintu depan rumah tidak terkunci seusai salat tarawih, Sabtu (16/4).
Lantas diketahui ponsel korban juga tidak lagi berada di tempat. Akibatnnya LS mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya dapat diringkus,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Selasa (19/4) sore.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu linggis dan sebuah ponsel berwarna silver.
“Ternyata selain di rumah tetangga, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pencurian di tiga lokasi berbeda,” tandas Mujiono.