Hot Borneo

Maju Pileg, 5 Kepala Daerah di Kalsel Mundur

Kepala daerah yang ingin meingukuti pileg 2024 harus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis.

Featured-Image
Lima pimpinan daerah mundur diri untuk maju pileg. Foto-ilustrasi-Hukumonline

bakabar.com, BANJARBARU - Kepala daerah yang ingin meingukuti pemilihan legislatif (Pileg) 2024 harus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis.

Sikap itu mengacu pada aturan pengajuan pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju di Pileg 2024 akan diproses Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selanjutnya, Mendagri akan memberhentikan kepala daerah jika masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024. Penetapan DCT akan dilakukan oleh KPU pada Oktober 2023.

Hal itu yang dilakukan lima kepada daerah di Kalimantan Selatan. Mereka menyatakan mengundurkan diri untuk maju kembali dalam kontes pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Pileg 2024.

Mereka adalah, Bupati Tanah Laut Sukamta, Bupati Tapin Arifin Arpan, Wakil Bupati Tabalong H Mawardi, dan Wakil Bupatu Tanah Laut Abdi Rahman.

"Memang ada lima yang mengajukan, tapi yang secara resmi baru empat," ujar Plt Kabiro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Fitri Hernadi, Rabu (7/6).

Fitri membeberkan, Bupati Tanah Laut, Sukamta akan maju di Pileg DPR RI, sedangkan Arifin Arpan mundur ingin maju ke DPRD Kabupaten Tapin.

Lalu, Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi maju dalam kontes pemilihan DPRD kabupaten. Sedangkan Wakil Bupati Tanah Laut, Abdi Rahman ingin maju ke DPRD provinsi.

Hal itu juga disampai Asisten I Bidang Kesra Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira. "Iya, memang ada lima kepala daerah yang mengundurkan diri," katanya.

Kemunduran para kepala daerah ini lantaran mereka akan maju ke pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner