Regional

Maju Jadi Bacaleg, Dua Kepala Dinas Pemkab Karawang Mundur

Dua aparatur sipil negara yang menjabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, mengajukan pensiun dini karena akan maju sebagai bakal

Featured-Image
Bertujuan meningkatkan daya tahan tubuh, ASN akan memperoleh suntikan dana. Foto: Sekretariat Kabinet

bakabar.com, JAKARTA - Dua aparatur sipil negara yang menjabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, mengajukan pensiun dini karena akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Kami sedang memproses SK pemberhentian PNS yang maju sebagai bacaleg," kata Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi, Minggu (14/5).

Dua ASN yang menjabat kepala dinas ini masing-masing adalah Dedi Achdiat (Kepala Dinas PUPR Karawang) dan Asep Junaedi (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang).

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN, Oknum Sekretariat DPRD Cianjur Masih Ditahan 

Ia mengatakan bahwa ASN yang maju sebagai bacaleg dan telah mengajukan pengunduran diri itu ialah ASN eselon IV A. Diperkirakan SK pemberhentian mereka akan keluar pada tanggal 1 Juli 2023.

Selain dua kepala dinas itu, ada juga satu ASN eselon IV A lainnya di lingkungan Pemkab Karawang yang maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2024.

ASN ini ialah Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang. Nandang maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra.

Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung

Sementara itu, Dedi Achdiat melalui PPP dan Asep Junaedi maju bacaleg melalui Partai NasDem.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang siap menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat terkait dengan bakal calon anggota legislatif yang berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa.

"Pada tahapan pendaftaran bacaleg, kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti," kata Komisi Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi.

Baca Juga: Soal ASN Pemkot Surabaya Bekerja di Mana Saja, DPRD: Perlu Batasan yang Jelas!

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyoroti kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Editor


Komentar
Banner
Banner