Banjarmasin Hits

Mainkan Tarif, Dishub Banjarmasin Tindak 24 Titik Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menindak 24 titik parkir yang kedapatan memainkan tarif.

Featured-Image
Dishub Banjarmasin menindak 24 titik parkir yang kedapatan memainkan tarif. Foto: Dishub Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menindak 24 titik parkir yang kedapatan memainkan tarif.

"Melalui UPTD Parkir, kami menindak 24 titik parkir yang kita sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 karena melanggar perihal tarif,” ungkap Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo, Kamis (20/4) siang. 

Pemkot tidak pernah merubah tarif parkir yang mengacu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. “Jika ada langsung laporkan ke UPTD Parkir atau bisa melalui nomor yang tertera,” tegas Slamet. 

Penindakan tersebut, lanjut Slamet, menjadi keseriusan pihaknya untuk menangani adanya laporan warga.

Adapun menjelang lebaran, pihaknya memperingatkan masyarakat tetap waspada dengan 'permainan' tarif parkir di kota berjuluk Seribu Sungai. 

“Petugas UPT yang akan terus mengawasi, karena sangat rentan aktivitas masyarakat mau lebaran ini sangat banyak, jadi kita siagakan,” jelasnya. 

Sosialiasi dan imbauan juga terus dilakukan, terutama kepada pengelola serta jukir di seluruh agar tercipta suasana kondusif.

Di sisi lain Dishub Banjarmasin juga akan berfokus pada arus keluar-masuk kendaraan yang diprediksi padat di Kota Banjarmasin selama lebaran.

Editor


Komentar
Banner
Banner