Kontroversi Putusan MK

Mahkamah Konstitusi Pilih Ketua Baru Kamis Besok

Pasca pemecatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memilih ketua baru. Agendanya, Kamis (9/11) sore.

Featured-Image
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Pasca pemecatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memilih ketua baru. Agendanya, Kamis (9/11) sore.

"Sesuai dengan putusan MKMK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan, Rabu (8/11).

Pemilihan ketua baru ini adalah perintah MKMK. Konstitusi mesti melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023. Tentang tata cara pemilihan ketua MK dan wakilnya.

Baca Juga: MKMK Tutup Peluang Banding untuk Paman Gibran

Rencananya, pemilihan bakal dimulai pukul 09.00 WIB. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," imbuh Heru. Sejauh ini, belum ada nama calon ketua yang mencuat.

Sebelumnya, berdasarkan putusan MKMK. Anwar Usman harus dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Dari hasil sidang MKMK, ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Ini berkaitan dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: DPR Apresiasi Putusan MKMK Soal Pencopotan Paman Gibran

Keputusan itu memperbolehkan usia di bawah 40 tahun mencalonkan diri. Jadi presiden ataupun wakilnya. Dengan catatan sudah berpengalaman.

Momentumnya bertepatan dengan wacana menjadi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Asumsi pun berkembang. Putusan MK tersebut dianggap suksesi untuk anak Presiden Jokowi itu.

Usia Gibran baru 36 tahun. Berbekal status Wali Kota Solo, ia akhirnya bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 mendampingi Prabowo.

Editor


Komentar
Banner
Banner