bakabar.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD, telah mengumumkan pembentukan Tim Satgas TPPU di Kemenkopolhukan, Jakarta, Rabu (3/5).
Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023. Dari hasil rapat tersebut, disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI tanggal 11 April 2023.
"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk Satgas yang dimaksud yaitu Satgas tentang Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembentuka Satgas TPPU, di Kemenkopolhukan, Jakarta, Rabu (3/5).
Baca Juga: TPPU Rp349 Triliun, PPATK: Belum Tentu Ada Kejahatan di Kemenkeu
Satgas yang dinamai dengan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU.
Satgas tersebut terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU.
"Menkopolhukam selaku ketua TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua TPPU, dan kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU," ujar Mahfud.
Baca Juga: Terlibat Dugaan Gratifikasi hingga TPPU, Status AKBP Achiruddin Masih Saksi
Kemudian Tim Pelaksana diketuai oleh Deputi 3 bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, kemudian wakilnya Deputi 5 bidang koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kemenkopolhukam, dan sekretaris adalah Direktur Bidang Analisis Transaksi Keuangan PPATK.
Sedangkan Tim Pelaksana ada 7 yaitu, Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea cukai, dan Irjen kementerian keuangan.
"Anggota Tim pelaksana lainnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan RI, Wakabareskrom Polri , Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN dan yang ke-7 adalah Deputi Analisis PPATK," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR
Mahfud menjelaskan mengapa Dirjen Pajak dan Bea Cukai masuk Tim Pelaksana padahal kasusnya di Institusi Kementerian Keuangan.
"Memang menurut hukum penyidik untuk masalah Perpajakan dan Bea Cukai adalah Dirjen pajak yang terjadi Bea Cukai jadi tidak bisa dikeluarkan karena mereka yang akan menindaklanjuti dan memiliki kewenangan prajustisia," ujar Mahfud.
Lalu di dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana dibantu oleh kelompok kerja di mana ada dua kelompok kerja yaitu kelompok kerja 1 dan kelompok kerja 2,
Dalam melaksanakan tugasnya satgas TPPU didukung oleh 12 tenaga ahli di bidang TPPU, pemberatasan korupsi, dan perekonomian kepabeanan cukai dan perpajakan.
Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Laporan Mencurigakan Di Kemenkeu Senilai Rp300 Triliun
Tenaga ahli tersebut yakni Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Keduanya adalah mantan pejabat PPATK. Kemudian Rimawan Pradiptyo dan Puri Handayani yang keduanya adalh dosen UGM.
Selanjutnya Laode M Syarif mantan pimpinan KPK, Topo Santoso guru besar UI, Gunadi dari UI, kemudian Bapak Danang Widoyoko dari TII, kemudian Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa dan yang terakhir Ningrum Natasha.
12 itu tenaga ahli akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU, tetapi bukan sebagai penyidik.
"Berdasarkan Undang-Undang maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tetapi akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada kalau ada masalah-masalah yang menjadi atau perlu perhatian khusus," pungkasnya.