Bentrok Muntilan

Mahfud MD Ancam Pidanakan Pelaku Bentrok Muntilan Magelang

Menkopolhukam Mahfud MD mengancam bakal mempidanakan para pelaku bentrok di Muntilan, Magelang jika tak dapat ditempuh melalui musyawarah.

Featured-Image
Menkopolhukam Machfud MD (Foto: apahabar.com/Izzatun Najibah)

bakabar.com, SURABAYA - Menkopolhukam Mahfud MD mengancam bakal mempidanakan para pelaku bentrok di Muntilan, Magelang jika tak dapat ditempuh melalui musyawarah.

Sebab disinyalir pelaku bentrok dilatari simpatisan PDIP dan sekelompok massa yang sempat pecah berseteru.

"Masalah itu supaya diselesaikan secara hukum Indonesia, ruhnya adalah perdamaian, kebersamaan, kemudian mekanismenya musyawarah," kata Mahfud MD di Surabaya, Senin (16/10).

Baca Juga: Kawasan Muntilan Magelang Terpantau Kondusif Usai Terjadi Bentrokan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, proses penyelesaian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dalam sila keempat Pancasila, Indonesia juga menganut perdamaian dan permusyawaratan.

Sehingga, upaya pertama yang harus dilakukan adalah damai antara kelompok massa dan simpatisan PDI Perjuangan. Namun, jika tidak dapat dipenuhi maka selanjutnya mesti dibawa ke proses pemidanaan.

Baca Juga: Sebelum Bentrok, 10.000 Simpatisan PDIP Gelar Deklarasi dan Konvoi di Magelang

"Kalau tidak bisa berdamai-damai ya dibawa ke proses hukum," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, laskar simpatisan PDI Perjuangan terjadi bentrok dengan sejumlah kelompok massa di kawasan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/10). 

Dalam kerusuhan tersebut, massa sempat membakar motor dan menutup Jalan Pemuda.

Kapolres Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menerangkan, bentrok diduga dilatarbekalangi kesalahpahaman antara massa dan simpatisan PDI Perjuangan.

Hingga kini, Polres Magelang masih melakukan upaya penyidikan dan mengupayakan proses mediasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner