bakabar.com, KOTABARU – Macan Bamega. Sebutan itu melekat di para anggota Buru Sergap (Buser), andalan Reskrim, Polres Kotabaru.
Prestasi mereka memburu target, atau membekuk para pelaku kejahatan tentu sudah tidak diragukan. Pantang kembali sebelum dapat!
Keberhasilan itu kian terbukti saat operasi Jaran Intan. Anggota Reskrim Polres Kotabaru meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Lengkap dengan belasan sepeda motor berbagai merk.
Terbaru, Macan Bamega kembali menunjukkan taringnya. Dua pelaku curanmor dibuat tidak berkutik pada Selasa (25/2) kemarin.
Satu orang berinisial MR merupakan pelaku curanmor. Satunya lagi berinisial SN sebagai penadah hasil curian.
Baca Juga: Ops Jaran Intan, Polres Kotabaru Ringkus 9 pelaku Curanmor
Itu setelah anggota buser mengantongi bukti kuat bahwa MR mencuri motor milik salah satu warga FI di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Jumat (21/2).
Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono didampingi Kapolsek AKP H Pato S Tompo membenarkan telah mengamankan pelaku dan penadah curanmor.
“Ya. Keduanya berhasil diamankan anggota buser, bersama anggota Polsek Pulau Laut Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP.H. Pato S. Tompo. Itu setelah ada transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan MR kepada SN, yang belakangan diketahui hasil curian,” ujar Imam, kepada bakabar.com Kamis.
Tidak hanya dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah berubah warna, dari silver menjadi merah hitam.
Akibat ulah itu, mereka diganjar dengan jeratan pasal 480 KUHP, ancamannya paling lama empat tahun penjara.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Pulau Laut Tengah. Kedua pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 11 Tersangka Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tanbu
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah