bakabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan terus berbenah memberikan kemudahan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Terbaru, BPJS Kesehatan mengoptimalisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Bukan sekadar mengakses layanan administrasi kepesertaan, namun juga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan pada fasilitas kesehatan (Faskes).
“Masyarakat bisa menggunakan NIK sebagai identitas ketika ingin memperoleh pelayanan kesehatan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai di Hulu Sungai Tengah (HST), Chohari, Kamis (10/3) kemarin.
Dalam implementasinya, kata dia, pihaknya akan memastikan kesesuaian antara NIK yang disampaikan dengan data status kepesertaan BPJSKesehatan.
"Perlahan akan kami pastikan ke seluruh faskes yang bekerja sama dengan kami, supaya hal ini dapat terimplementasi bersama. Artinya jangan sampai ada perbedaan pemahaman antara satu faskes dengan faskes yang lainnya," jelasnya.
Salah satu faskes yang sudah menerapkan kebijakan itu yakni Puskesmas Kambat Utara Kecamatan Pandawan HST.
Dengan sistem ini, mereka yakin antara NIK dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan sudah terintegrasi.
"Peserta yang datang kepada kami untuk berobat tidak membawa KIS tapi membawa KTP atau NIK saja tetap bisa kita layani," ungkap Kepala Puskesmas Kambat Utara, Khairunnisa.
Ia mengatakan hal itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pihaknya juga terus berusaha untuk memastikan data NIK yang ditunjukkan dan nomor JKN-KIS yang nantinya muncul memang milik peserta yang bersangkutan.
"Dari awal akan kami lakukan pengecekan, selama berdasarkan NIK itu muncul data kepesertaan JKN-KIS dan statusnya aktif serta datanya sesuai seperti nama dan tanggal lahirnya misalnya, maka akan kami layani," terangnya.
Untuk diketahui, pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas Peserta JKN-KIS itu telah diresmikan olehDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada medio Januari 2022 tadi.
Selain dapat menggunakan NIK pada KTP, peserta BPJS Kesehatan juga dapat menggunakan kartu digital pada aplikasi Mobile JKN.