bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng, menyepakati daftar lokasi dan luasan kawasan permukiman kumuh di wilayah setempat.
Kesepakatan itu dilakukan dalam acara workshop kesepakatan hasil pendataan permukiman di kabupaten berjuluk Tingang Menteng Panunjung Tarung yang berlangsung di Ballroom Hotel Permata Iin Kuala Kapuas, Kamis (14/10).
Dalam kesepakatan itu disebutkan, untuk Kecamatan Selat meliputi 3 kelurahan, total luasan kumuh yang disepakati yaitu seluas 245,38 hektare dengan tingkat kekumuhan, kumuh sedang.
Tiga kelurahan itu adalah Kelurahan Selat Hulu seluas 132,25 hektare, Kelurahan Selat Tengah seluas 41,23 hektare dan Kelurahan Selat Dalam seluas 71,90 hektare.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kapuas, Jonnie, mengatakan hasil pendataan permukiman kumuh ini sebagai langkah revisi SK Bupati Kapuas mengenai penetapan lokasi permukiman kumuh di Kapuas.
“Jadi, penetapan lokasi permukiman kumuh itu memang harus direvisi setiap 5 tahun sekali, apakah kumuhnya bertambah atau berkurang,” katanya kepada bakabar.com usai acara workhop.
Jonnie bilang pendataan luasan permukiman kumuh di masing-masing rukun tetangga (RT) juga untuk menentukan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani kawasan kumuh tersebut.
“Karena kalau luasan kumuhnya 5 sampai 10 hektare itu masih kewenangan kabupaten, tapi kalau sudah di atas 10 hektar itu kewenangan pemerintah provinsi dan kementerian,” ujarnya.
Lantas, apakah luasan permukiman kumuh di 3 kelurahan tersebut saat ini bertambah? Jawab Jonnie, pihaknya belum bisa membandingkan luasan kumuh tahun lalu dengan yang sekarang.
“Karena parameter ukurnya berbeda dahulu dengan yang sekarang. Tapi kalau memang kita untuk melihat hektarnya, mungkin saja bertambah luasannya,” pungkas Jonnie.