bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam rapat paripurna, DPRD Kalsel mengesahkan peraturan daerah tentang ketahanan pangan, Senin (20/7).
Pengesahan Raperda itu disaksikan Gubernur Kalsel, H Sabirin Noor.
Ketua Pembahasan Rapeda Keamanan Pangan, Haryanto, mengungkapkan tujuan dibuatnya Perda itu untuk melindungi kesediaan pangan dan menghindarkan masyarakat dari makanan berbahaya.
“Sebagai contoh mengonsumsi makanan yang mengandung kimia atau zat-zat berbahaya, termasuk penggunaan pewarna yang tidak layak konsumsi dan dapat mengganggu kesehatan, serta ketidakhalalan sesuai syariah,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyinggung soal indikator kesehatan keamanan dan keselamatan lingkungan yang mengacu pada keamanan pangan di Banua.
Sebelumnya untuk mengisi materi dan kajian soal Perda Ketahanan Pangan, DPRD Kalsel sudah berkonsultasi dengan beberapa Kementerian terkait serta meminta masukan dari pihak tertentu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, mereka juga melakukan studi komparasi ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Editor: Puja Mandela